Pada 13 Desember 2021, masyarakat dikejutkan oleh pemerkosaan gadis di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung dan kakaknya sendiri. Terdakwa yang tidak lain adalah kakak kandung dan ayah kandung korban, terbukti secara sah dan diyakini telah melakukan kekerasan seksual. Bahkan, tindak pidana tersebut telah dilakukan berulang kali.
Berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak, dibentuk juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen. Namun, sayangnya meski Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak dan lembaga khusus yang melindungi anak, tren kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat.
Berdasarkan Data Survei Sosial Ekonomi Nasional dari Badan Pusat Statistik, persentase anak yang menjadi korban kejahatan memang mengalami penurunan. Menurunnya persentase anak dari level provinsi maupun nasional menjadi korban kejahatan menunjukkan bahwa peluang anak-anak mendapat perlindungan dari kekerasan makin besar sehingga kecil kemungkinan untuk menjadi korban dari sebuah kejahatan. Meskipun begitu, tidak dapat dimungkiri bahwa masih adanya peluang anak-anak untuk menjadi korban kekerasan.
Kekerasan terbukti menjadi salah satu tindak kejahatan yang rentan dialami oleh anak-anak. Selama tahun 2019-2021, angka kekerasan pada anak terus mengalami peningkatan. Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak , jumlah kekerasan terhadap anak pada 2019 sebanyak 11.057 kasus terdiri dari kekerasan fisik 3.401 kasus, kekerasan psikis 2.527 kasus, seksual 6.454, eksploitasi 106 kasus, tindak pidana perdagangan orang 111 kasus, penelantaran 850 kasus, dan kasus kekerasan lainnya 1.065 kasus.
Di Indonesia, kekerasan terhadap anak memang sudah membudaya dan dilakukan turun-temurun. Akibatnya, dari tahun ke tahun kasus kekerasan terhadap anak terus bertambah. Namun, faktor tersebut bukan satu-satunya faktor pemicu kekerasan terhadap anak. Kekerasan terhadap anak juga terkait dengan faktor struktural dan kultural dalam masyarakat.
Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya pandangan bahwa anak adalah harta kekayaan orang tua atau pandangan bahwa anak harus patuh kepada orang tua, yang seolah-olah menjadi alat pembenaran atas tindak kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab kita bersama, khususnya para orang tua, untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Paradigma bahwa anak adalah milik orang tua harus segera diubah. Selain itu, kecekatan pemerintah dalam mengatasi permasalahan ekonomi diharapkan dapat membantu menekan angka kekerasan anak.
Dengan menjadikan masalah kemiskinan dan penyediaan lapangan pekerjaan sebagai prioritas utama pemerintah diharapkan dapat meminimalisasi peluang kekerasan yang dialami oleh anak.
Artikel asli ditulis oleh RAHMA NURHAMIDAH, S.S.T. - Fungsional Statistisi BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dapat dijumpai di website bangka.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar